KUALA PEMBUANG- Kepolisian Resor (Polres) Seruyan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu sebanyak 34 paket, bertempat di Halaman Mapolres Seruyan, Selasa (23/5).
Pemusnahan barbuk sabu tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow didampingi Wakapolres Kompol Hendry, Kasat Res Narkoba, Kasat Tahti, perwakilan Jaksa Penuntut Umum dan Dinas Kesehatan serta pihak terkait lainnya.
Puluhan barbuk sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air yang telah dicampur dengan cairan pembersih lantai dan diaduk hingga rata dan kemudian dikubur ke dalam tanah.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow dalam keterangannya menyampaikan, 34 paket sabu yang dimusnahkan tersebut diperolah dari 4 orang tersangka tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu.
32 paket sabu diantaranya dengan berat kotor 9,87 gram merupakan milik dari tiga tersangka yakni HB, SW dan SD. “Ketiga tersangka ini barhasil diamankan pada Rabu (10/5) sekitar pukul 11.30 WIB di RT. 07 RW. 03 Desa Sembuluh 1 Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan,” katanya.
Sedangkan 2 paket sabu lainnya dengan berat kotor 0,69 gram milik tersangka S yang berhasil diamankan di Depan Kantor Estate 2 PT. BJAP 3 Blok M-25 Afdeling Desa Sukamandang pada hari yang sama yakni Rabu (10/5) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.
“Ke empat tersangka ini diketahui sebagai pengedar, yang mana mareka ini memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, menjual yang diduga Narkotika jenis shabu golongan I bukan tanaman dengan cara tersangka berada dirumahnya menjual shabu kepada pembeli datang ke rumahnya,” jelas Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya empat tersangka tersebut kini disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) tentang Narkotika setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.
Kemudian Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Milyar.
Dan khusus untuk 3 tersangka HB, SW dan SD mendapat pasal tambahan yakni Pasal 132 ayat (1) percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal tersebut. (Jib)























































