KUALA PEMBUANG- Polsek Danau Sembuluh yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Danau Sembuluh IPTU Suyoto, S.H., melalui anggotanya melaksanakan giat sosialisasi stop adanya pungutan liar. Senin (15/05/2023)
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Danau Sembuluh IPTU Suyoto, S.H., memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan giat sosialisasi kepada masyarakat “stop adanya pungutan liar” kepada masyarakat diwilayah hukum danau sembuluh. Dalam giat tersebut anggota danau sembuluh memberikan sosialisasi
terkait Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Kapolsek Danau Sembuluh mengatakan “Bahwa Pelaku Pungutan Liar dapat dikenakan Gratifikasi sesuai dengan penyalahgunaan jabatan dengan hukuman pidana” ujarnya
“Agar Masyarakat menolak apabila ada oknum Kepolisian ataupun Pemerintahan yang memungut biaya dalam memberikan pelayanan tanpa ada dasar aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.” Tutupnya. (Red)
























































