KUALA PEMBUANG- Kepolisian Resor (Polres) Seruyan menggelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,17 gram, bertempat di Halaman Mapolres Seruyan, Jumat (28/4).
Pemusnahan Barbuk sabu tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow didampingi Wakapolres Kompol Hendry dan jajaran serta turut dihadiri pihak terkait lainnya.
Adapun pemusnahan Barbuk sabu itu dengan cara dilarutkan dalam air yang telah dicampur dengan cairan pembersih lantai dan diaduk hingga rata dan kemudian dikubur ke dalam tanah.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow dalam keterangannya menyampaikan, Barbuk sabu seberat 4,17 gram yang dimusnahkan tersebut diperolah dari 2 orang tersangka tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu.
Pertama dari tersangka EBS (29) yang ditangkap pada 15 April 2023 lalu dikediamannya yakni di Perumahan AFD OW (Walet) Blok A5 PT GBSM Desa Muara 2 Kecamatan Seruyan Hilir. “Dari pelaku EBS ini kita amankan 17 bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 2,58 gram dan berat bersih atau netto 1,05 gram,” ungkap Kapolres.
Kemudian berikutnya tersangka kedua K (47) yang berhasil diringkus pada Minggu tanggal 16 April 2023 lalu di Mess Karyawan nomor M14 Afdeling Nancy Baru Estate II PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar (PT. GBSM) Desa Jahitan Kecamatan Seruyan Hilir.
“Dari tersangka K ini kita amankan 22 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 6,11 gram dan berat bersih adalah 3,12 gram,” imbuhnya.
Untuk itu lanjut Kapolres, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku tersebut kini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar.
Selain itu juga disangkakan Pasal 112 ayat (1) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Milyar. (Jib)























































