KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menyatakan dukungan penuh terhadap program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berupa Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026. Pemkab Seruyan mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa pelaksanaannya berakhir pada 31 Desember 2026.
Dukungan tersebut disampaikan Pemkab Seruyan melalui siaran pers , Selasa (6/10). Program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2026 dan berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas, mengatakan program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan untuk menyelesaikan tunggakan dengan memperoleh berbagai fasilitas pembebasan dan keringanan.
“Pemerintah Kabupaten Seruyan mendukung penuh program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ini. Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Seruyan yang masih memiliki tunggakan atau denda pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026,” ujar Bahrun.
Adapun fasilitas yang diberikan dalam program tersebut meliputi pembebasan tunggakan dan denda PKB. Selain itu, tersedia pembebasan pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Kalimantan Tengah.
Program tersebut juga memberikan pembebasan BBNKB kedua (BBNKB II) sesuai ketentuan, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Untuk memastikan informasi program menjangkau masyarakat secara luas, Pemkab Seruyan akan menggencarkan sosialisasi melalui perangkat daerah, kecamatan hingga desa dan kelurahan. Para camat, kepala desa, serta lurah juga dilibatkan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat agar fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pemkab Seruyan menilai kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga menjadi salah satu bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera mendatangi layanan Samsat terdekat dan memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2026. (Red)








































