JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Seruyan melakukan audiensi dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Jumat (2/10), untuk mengawal pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat, khususnya terkait penyediaan kebun plasma dan pemenuhan hak masyarakat sekitar.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal PHPT Kantor Kementerian ATR/BPN, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, tersebut dipimpin Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Guna Usaha (HGU).
Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, S.E., hadir bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan Nurhamzah Adi Nugroho, Wakil Ketua I DPRD Seruyan Harsandi, Kasat Intel Polres Seruyan IPTU Fahroni, Asisten II Setda Adhian Noor, serta sejumlah kepala perangkat daerah dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu pokok pembahasan adalah status pengajuan HGU PT BAP. Disampaikan bahwa perusahaan tersebut saat ini masih dalam proses permohonan HGU dan telah memasuki tahapan pengukuran kadastral oleh Kementerian ATR/BPN. Proses tersebut sebelumnya juga telah melalui ekspose pengukuran.
Pemkab Seruyan turut mendapatkan penjelasan mengenai kewajiban alokasi kebun plasma sebesar 20 persen dari total areal yang menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban perusahaan. Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan telah mengarahkan PT BAP untuk memenuhi alokasi tersebut.
Sementara itu, bentuk pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) diserahkan kepada kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat. Kesepakatan tersebut wajib diketahui oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
Pemenuhan persyaratan HGU, termasuk kewajiban FPKMS, selanjutnya dikontrol melalui Panitia Pemeriksaan Tanah B yang melibatkan Bupati bersama perangkat daerah setempat.
Melalui audiensi tersebut, Pemkab Seruyan berupaya memperjelas kewajiban perusahaan sekaligus memastikan pemenuhan hak masyarakat memiliki dasar, mekanisme, dan proses pengawasan yang transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinasi dengan pemerintah pusat ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, perusahaan, dan Kementerian ATR/BPN dalam memastikan proses pemenuhan kewajiban perkebunan berjalan sesuai aturan. (Red)







































