MUARA TEWEH – Fraksi Karya Indonesia Raya (KIR) DPRD Kabupaten Barito Utara menerima Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda dengan sejumlah catatan, terutama terkait optimalisasi penyerapan anggaran dan asas manfaat bagi masyarakat.
Sikap tersebut disampaikan juru bicara Fraksi KIR, Hj. Sri Neny Trianawati, dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 di Gedung DPRD Barito Utara, Kamis (17/9/2026).
Sri Neny mengatakan Fraksi KIR telah mencermati pidato bupati, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi serta hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.
Fraksi KIR meminta pemerintah daerah mengoptimalkan realisasi dan penyerapan APBD 2026 agar anggaran yang telah ditetapkan dapat digunakan secara tepat dan sesuai ketentuan.
Fraksi KIR juga meminta pemerintah daerah menjaga konsistensi terhadap hasil pembahasan dan kesepakatan antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD. Perubahan atau pergeseran anggaran harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Sri Neny, konsistensi tersebut diperlukan agar program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan sesuai tujuan dan tidak mengurangi manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, Fraksi KIR meminta berbagai usulan DPRD yang telah diakomodasi dalam APBD 2026 dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat segera direalisasikan serta tidak dialihkan ke kegiatan lain.(red)






































