PALANGKA RAYA – Keputusan menahan dana operasional sebesar 13 persen milik Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Desa Sembuluh II, Kabupaten Seruyan, menjadi salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga kondisi tetap kondusif di tengah dualisme kepengurusan koperasi yang hingga kini masih berproses di pengadilan tingkat banding.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi menjelaskan penahanan dana itu merupakan kesepakatan bersama dalam RDP yang melibatkan kedua kubu pengurus, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Dinas Koperasi, serta pihak terkait lainnya. “Yang kami pahami dari penjelasan mereka, dari 100 persen SHU itu selain dibagikan kepada anggota koperasi, ada sekitar 13 persen yang dialokasikan untuk operasional dan keperluan lainnya. Karena kepengurusan masih berstatus dualisme dan perkara juga sedang proses banding, maka sesuai kesepakatan RDP dana 13 persen tersebut untuk sementara ditahan oleh tim Pemkab Seruyan sampai putusan banding yang bersifat final dan mengikat keluar,” ujarnya, Senin (20/7).






































