PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng kini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan. Kalangan dewan mengusulkan agar arsip tentang sejarah berdirinya Kalteng harus diselamatnya melalui digitalisasi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran mengatakan pihaknya baru melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kearsipan di Semarang untuk menggali referensi dalam penyusunan regulasi tersebut. “Memang ada beberapa hal yang disampaikan di sana. Mereka juga sedang mengkaji tentang perda kearsipan. Jadi ada beberapa poin yang bisa kita aplikasikan di Kalteng,” ujarnya, Rabu (17/6).
Menurut Tomy, pengelolaan arsip tidak hanya berkaitan dengan dokumen pemerintahan, tetapi juga mencakup berbagai catatan sejarah yang menggambarkan perjalanan daerah dari masa ke masa. Karena itu, keberadaan arsip harus mendapat perhatian serius.
Ia mencontohkan bagaimana daerah di Jawa Tengah mampu menyimpan berbagai dokumentasi sejarah secara rapi, mulai dari arsip transportasi masa lalu hingga koleksi benda bersejarah yang memiliki nilai edukatif. “Kita juga harus bisa seperti itu. Contohnya kalau di Kalteng dulu yang terkenal karena banyak sungai adalah transportasi bis air. Dokumentasi seperti itu harus ada,” kata Tomy.
Menurutnya, dokumentasi sejarah tidak boleh hilang karena menjadi sumber pengetahuan bagi generasi berikutnya. Apa yang saat ini masih diketahui masyarakat belum tentu dapat dipahami oleh anak cucu di masa mendatang apabila tidak terdokumentasi dengan baik. (Red)






















































