KASONGAN, Radarrakyat.com – Pemkab Katingan melalui Bupati Katingan Saiful, diwakili oleh Asisten II Setda Katingan Adventus, terkait kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri Katingan dengan RSUD Mas Amsyar Kasongan sekaligus sosialisasi aspek hukum dalam pelayanan kesehatan, serta kegiatan simulasi BHD (bantuan hidup dasar) sederhana tahun 2026, pada Rabu (29/4/2026) di aula BKAD Katingan di Kasongan.
” kesepakatan bersama ini tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara sekaligus kegiatan konsultasi aspek hukum pelayanan kesehatan, ” sebut Asisten II Setda Katingan Adventus.
Sebut Asisten II Setda Katingan Adventus, kegiatan ini buka hanya seremonial saja, ” akan tetapi merupakan langkah strategis dal terciptanya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, transfaran, dan akuntabel, ” ucapnya.
Lanjutnya, sebut Adventus berterimakasih sedalam- dalamnya dan apresiasi dengan pihak k
Kejaksaan Negeri Katingan dan RSUD Mas Amsyar Kasongan, ” atas inisiatif dna komimen ditunjukkan semoga hal ini menjadi contoh sinergi positif antar lembaga di Kabupaten Katingan demi pelayanan publik yang baik dan perlindungan hukum lebih kuat, ” timpal Adventus. (MM).






















































