RADARRAKYAT.COM- Berawal pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, jajaran Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus ladang ganja di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, SH, SIK, MH, bersama tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan hamparan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar siap panen. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa ganja siap edar seberat 200 kilogram yang dikemas dalam 9 karung. Untuk mencapai lokasi, petugas harus menempuh perjalanan dengan berjalan kaki selama kurang lebih 8 jam menuju wilayah perbukitan desa Batu Jungul, kab empat lawang.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial P. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti ganja seberat 4 gram. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa tersangka P merupakan pemilik ladang ganja yang sebelumnya telah ditemukan tersebut.
Selanjutnya, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka P di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang. Dari lokasi tersebut, kembali diamankan ganja siap edar seberat 20 kilogram yang disimpan dalam 2 karung. Selain itu, petugas juga menyita 4 unit sepeda motor dan 1 peti kayu berwarna hijau yang berisi daun ganja kering.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (R1)





















































