PULANG PISAU – Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Pulang Pisau Nasrun Rambe meminta kepada semua pihak terkait untuk ikut mengawasi penerapan perda tentang pembelian tandan buah segar (TBS). Hal ini sebagai upaya melindungi petani dan menciptakan tata niaga adil di sektor perkebunan.
Menurut Nasrun, perda tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian harga bagi petani sawit, sehingga mereka tidak lagi dirugikan oleh fluktuasi harga yang tidak menentu.
Ia menjelaskan, selama ini banyak petani menghadapi kendala dalam penjualan TBS, mulai dari rendahnya harga di tingkat pengepul hingga minimnya akses langsung ke pabrik kelapa sawit.
Selain itu, perda pembelian TBS juga bertujuan memperkuat posisi tawar petani, khususnya petani swadaya, agar tidak bergantung sepenuhnya pada pihak perantara. DPRD menilai, dengan sistem yang lebih tertata, hubungan antara petani, koperasi, dan perusahaan pengolahan dapat berjalan lebih seimbang.(red)























































