Muara Teweh, 22/1/2026 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Barito Utara dengan Pemerintah Kabupaten dan tiga perusahaan tambang batu bara memanas, Kamis (22/1/2026). Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, memimpin jalannya diskusi.
Ketua Fraksi PDIP, H. Taufik Nugraha, menegaskan perusahaan tambang harus segera menghentikan penggunaan jalan kabupaten di ruas Simpang Km 30–Simpang Benangin untuk kegiatan hauling.
RDP ini digelar setelah DPRD menerima laporan warga tentang penumpukan truk batu bara dan terganggunya transportasi hasil pertanian serta perkebunan. Hasil peninjauan DPRD juga menemukan aliran limbah air PT BDA ke jalan kabupaten.
Sementara PT Batara Perkasa masih menggunakan jalan kabupaten untuk hauling. Perusahaan ini berkomitmen melakukan perbaikan jalan sepanjang 3,2 kilometer, dengan sebagian sudah rigid dan titik perawatan minor ditangani.
Erik Sudaryanto, perwakilan PT Batara Perkasa, menyebutkan pihaknya diberi waktu 30 hari sejak 4 Desember 2025 untuk melakukan perbaikan permanen di enam titik kritis. Dua titik prioritas berada di tikungan dan ruas rigid menuju Desa Gandring.
H. Taufik Nugraha menegaskan DPRD akan terus mengawal agar perusahaan tambang berkoordinasi dengan PT BDA memanfaatkan jalan hauling perusahaan, sehingga jalan kabupaten tetap aman dan nyaman untuk warga.(red)
























































