Muara Teweh – Dalam upaya meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Barito Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Barito Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Prosedur dan Persyaratan Penerbitan Dokumen Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Aula Kecamatan Teweh Baru, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang dijadwalkan berlangsung di 9 kecamatan dari Maret hingga November 2025. Di Kecamatan Teweh Baru sendiri, jumlah penduduk mencapai 23.127 jiwa, dan masih terdapat sejumlah tantangan dalam pencapaian target kepemilikan dokumen kependudukan.
Menurut data, dari 8.178 warga yang wajib memiliki KTP elektronik, baru 92 persen yang telah melakukan perekaman, dengan 620 jiwa belum melakukan perekaman. Target perekaman ditetapkan sebesar 99,40 persen.
Sementara itu, cakupan anak usia 0–17 tahun yang memiliki KIA baru mencapai 21 persen dari 3.324 anak, dan 98 persen anak usia 0–18 tahun telah memiliki akta kelahiran. Untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), baru 0,7 persen dari 8.098 pemilik KTP elektronik yang telah mengaktifkannya.
Kegiatan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.543/42/2025 tentang pembentukan panitia pelaksana, narasumber, dan moderator kegiatan. Narasumber kegiatan berasal dari Kepala Dinas Dukcapil dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil. (Red)
























































