Muara Teweh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara bersama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melakukan pengecekan biometrik terhadap seorang penduduk terlantar yang tidak membawa identitas diri, Rabu (8/10/2025).
Proses identifikasi dilakukan dengan menggunakan sistem biometrik untuk mencocokkan data sidik jari dan wajah guna mengetahui status kependudukan yang bersangkutan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjamin hak sipil setiap warga negara, termasuk mereka yang berada dalam kondisi terlantar atau kehilangan dokumen kependudukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Barito Utara, Hj. Nurhamidah, SP, saat dikonfirmasi pada Kamis (9/10/2025) di Muara Teweh menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah cepat dan tanggap untuk melindungi hak dasar penduduk yang membutuhkan bantuan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara inklusif. Dalam kasus seperti ini, kami segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan pendataan dan pengecekan biometrik agar identitas orang yang bersangkutan dapat diketahui dan diproses lebih lanjut,” ujar Hj. Nurhamidah.
Ia juga menambahkan bahwa pengecekan biometrik sangat membantu dalam proses penelusuran identitas, terutama bagi warga yang tidak memiliki dokumen sama sekali. (Red)
























































