Muara Teweh – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB-P3A) Kabupaten Barito Utara, Silas Patiung, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah praktik pernikahan usia anak yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Menurut Silas, pernikahan di usia anak membawa dampak negatif yang signifikan terhadap masa depan anak-anak, termasuk meningkatnya risiko kekerasan dalam rumah tangga, terganggunya kesehatan reproduksi, hingga hilangnya kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.
“Ayo, kita cegah pernikahan usia anak! Pernikahan usia anak dapat memiliki dampak yang sangat besar pada kehidupan anak-anak, termasuk risiko kekerasan dalam rumah tangga, penurunan kesehatan reproduksi, dan kehilangan kesempatan pendidikan,” ujar Silas saat ditemui di Muara Teweh, Selasa (7/10/2025).
Ia menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak mulai dari keluarga, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan untuk memberikan ruang bagi anak-anak tumbuh dan berkembang secara optimal. (Red)
























































