KASONGAN – Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Katingan pada tahun anggaran 2024 mencapai Rp1,585 triliun, sementara belanja daerah tercatat Rp1,587 triliun. Angka tersebut terungkap dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Katingan pada Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2025, Rabu 13 Agustus 2025.
Anggota DPRD Katingan, Amirun, yang membacakan laporan tersebut mengatakan bahwa pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak hanya menyangkut angka-angka keuangan, tetapi juga kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. “Kami menilai pertanggungjawaban APBD 2024 sudah sesuai ketentuan perundang-undangan, namun tetap ada catatan perbaikan,” jelasnya.Pendapatan daerah yang terealisasi terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp68,168 miliar, pendapatan transfer pemerintah pusat Rp1,456 triliun, pendapatan transfer antar daerah Rp52,166 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp8,061 miliar.
Sementara itu, total belanja daerah digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Rinciannya meliputi belanja operasi Rp984,181 miliar, belanja modal Rp374,195 miliar, belanja tak terduga Rp1,605 miliar, serta belanja transfer Rp227,161 miliar. Kondisi ini menimbulkan defisit anggaran sebesar Rp1,945 miliar.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan tercatat Rp56,623 miliar, yang sama dengan jumlah pembiayaan netto. Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) 2024 mencapai Rp54,678 miliar.
Dalam rapat tersebut, DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Katingan atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut dari BPK RI. “Ini menunjukkan ada peningkatan dalam kepatuhan, pengendalian internal, dan pengelolaan keuangan daerah,” kata Amirun.
Meski demikian, DPRD meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK RI, baik dari tahun anggaran 2024 maupun tahun-tahun sebelumnya. Laporan perkembangan tindak lanjut tersebut diminta untuk disampaikan secara berkala kepada DPRD.
Selain itu, DPRD mengingatkan agar penyusunan target pendapatan berbasis data dan kajian yang terukur, serta mendorong penyusunan regulasi pemberian hibah bagi organisasi keagamaan maupun kemasyarakatan. Langkah ini dinilai penting agar penyaluran hibah berjalan tertib dan menghindari potensi masalah hukum.
“Laporan ini menjadi dasar bagi fraksi-fraksi DPRD dalam menyusun pendapat akhir terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, sekaligus masukan bagi pemerintah daerah untuk perbaikan ke depan,” pungkas Amirun. (Red)
























































