PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, menyatakan dukungan penuh lembaganya terhadap program prioritas Pemerintah Provinsi Kalteng, namun menegaskan perlunya langkah konkret untuk memperkuat pengelolaan pajak daerah, evaluasi program pangan, dan perbaikan kebijakan pemutihan kendaraan bermotor.
Pernyataan ini disampaikan Arton dalam pertemuan antara Pemprov dan DPRD Kalteng di halaman Istana Isen Mulang, baru-baru ini. Dia menilai, sektor-sektor strategis seperti pajak alat berat, bahan bakar, dan hasil tambang memerlukan pengawasan ketat. “Dari informasi yang disampaikan, upaya sudah mulai dilakukan. Tapi kritik kami, data alat berat dan data lain masih diambil dari laporan pengusaha, tanpa pencatatan langsung di lapangan,” ujarnya, Minggu 10 Agustus 2025.Menurut Arton, tanpa verifikasi, potensi kebocoran pajak sangat besar. “Mohon maaf, mungkin hanya 0,01% pengusaha yang jujur melaporkan asetnya. Banyak alasan diberikan, dari alat rusak hingga faktor lain. Padahal jumlah alat sebenarnya bisa jauh lebih banyak dan besar,” tegasnya. Dia mengusulkan pembentukan tim terpadu atau satgas yang berwenang memeriksa langsung ke lapangan, termasuk di perbatasan. Untuk pajak bahan bakar dan batu bara.
Arton menilai perlu adanya pos terpadu darat maupun sungai yang mencatat volume riil barang keluar langsung dari pemerintah daerah. “Kalau data kita valid, kita punya kekuatan saat rekonsiliasi dengan pusat. Kalau kewenangan belum ada, harus diajukan,” tambahnya. Selain pajak, DPRD juga menyoroti pelaksanaan program Food Estate di Kalteng. Meski program ini merupakan inisiatif pemerintah pusat, Arton menilai implementasinya di daerah tidak sesuai ekspektasi.
“Kesannya program ini luar biasa, padahal faktanya biasa saja. Luas hektare efektif jauh di bawah klaim resmi. Banyak survei dilakukan dengan drone, bukan survei darat, sehingga vegetasi dan kontur tanah tidak terukur akurat,” jelasnya. Menurutnya, ada lahan berair dan rendah yang jelas tidak cocok untuk padi, sehingga sasaran program tidak tepat.
Terkait kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, DPRD memberikan apresiasi namun juga mencatat keluhan warga. Arton mencontohkan, ada wajib pajak yang harus membayar Rp4,8 juta untuk tunggakan tujuh tahun, sementara di daerah lain dengan spesifikasi kendaraan serupa hanya membayar Rp2,2 juta.
“Perbedaan tarif ini menimbulkan pertanyaan, apalagi di Samsat masih ada aktivitas calo. Masyarakat jadi berpikir, ‘Kalau begitu lebih baik tidak usah bayar pajak, toh tidak ada sanksi.’ Ini berbahaya,” ucapnya. Arton menegaskan, kebijakan pemutihan seharusnya mempermudah dan memberi keringanan. “Kita ingin masyarakat terdorong untuk patuh pajak, bukan malah membuat masyarakat enggan,” pungkasnya. (Red)
























































