KUALA PEMBUANG- Kepolisian Resor (Polres) Seruyan menggelar press release pemusnahan barang bukti (Barbuk) sabu seberat 50,36 gram, di Halaman Mapolres Seruyan, Senin (29/1).
Wakapolres Seruyan Kompol Hendry yang memimpin press release tersebut mengatakan, narkoba jenis sabu seberat 50.36 gram tersebut merupakan hasil sitaan pihaknya dari 9 tersangka dari lima kasus narkoba yang berhasil mereka tangani beberapa bulan ini.
“Jadi kita hari ini menggelar press release pengungakapan kasus tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba sekaligus pemusnahan barang bukti, kita berhasil mengungkap lima kasus dan mengamankan sebanyak 9 tersangka. Adapu Barbuk yang berhasil kita amankan yakni narkotika jenis sabu dengan berat 50,36 gram,” ungkap Kompol Hendry.
Lanjut ditambahkannya, pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Seruyan ini merupakan hasil kerja dari Satresnarkoba Seruyan selama periode Desember 2023 hingga Januari 2024.
Untuk diketahui, Puluhan gram barbuk sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam wadah yang telah di isi air kemudia dicampur dengan cairan pembersih lantai dan diaduk hingga larut dan kemudian dikubur ke dalam tanah di Halaman Mapolres Seruyan.
Turut hadir mendampingi Wakapolres Seruyan saat pemusnahan Barbuk sabu Kasat Reskoba Polres Seruyan Iptu Dwi Triyanto beserta jajaran, Perwakilan Kejari Seruyan dan Perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Seruyan. (red)
























































