KUALA PEMBUANG- Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan melaksanakan kegiatan penanganan perkara khususnya tindak pidana korupsi (tipikor).
Adapun dalam pelaksanaannya, Kejari Seruyan berhasil mengungkap dua kasus tipikor di wilayah Seruyan, salah satunya kasus tipikor pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Seruyan yang pembangunannya dikerjakan sejak 2021 lalu.
“Perlu kami informasikan dalam rangka peringatan harkodia 2023 kami melaksanakan kegiatan penanganan tindak pidana korupsi, pertama terhadap pembangunan sentra IKM pada Dinas Diskoperindakop Kabupaten Seruyan pada tahun 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan Gusti Hamdani saat press release, di Kuala Pembuang, Senin (11/12).
Terhadap kasus ini lanjut Kajari, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada para saksi-saksi dan juga mendapatkan dokumen tertulis. Selain itu pihaknya juga meminta bantuan pihak-pihak yang mempunyai kewenangan atau dalam hal ini kompetensi dibidang keahlian.
“Jadi pada IKM itu kami meminta bantuan ahli baik itu ahli fisik bangunan maupun ahli menghitung kerugian negara, sebagai informasi untuk pembangunan IKM, jumlah nilai pembangunan ini sebesar Rp 10.985.000.000,” ujarnya.
“Dari itu, kami mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara kurang lebih sebesar Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah dan besar kemungkinan nilai kerugian ini masih bisa bertambah,” sambungnya.
Dari Beberapa hal yang sudah dilaksanakan Kejari Seruyan oleh pihak pihak penyidik dan dari beberapa alat-alat bukti yang didapatkan, kemudian akhirnya pihak penyidik sudah menentukan atau menetapkan siapa tersangkanya.
“Sementara ini terhadap penyidikan ini baru ada beberapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pertama pada kegiatan IKM tersangkanya berinisial EPS yang merupakan pelaksana sebagai penyedia jasa kontruksi terhadap pembangunan jasa konstruksi itu,” tandasnya. (Jib)
























































