KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah dalam pidatonya menyampaikan bahwa sesuai agenda yang telah ditetapkan, rapat paripurna kali ini memasuki acara penyampaian pidato pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno, menyampaikan bahwa sidang paripurna ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
“Pada hari ini kita hadir mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025,” ujar Bupati Wiyatno.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)











































