KUALA KAPUAS – Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 digelar oleh DPRD Kabupaten Kapuas di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, pada Jumat (26/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, serta dihadiri Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, jajaran pemerintah daerah, kepala OPD, dan tamu undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, mengatakan Agenda paripurna meliputi penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Sekaligus penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam pemandangan umum, seluruh tujuh fraksi DPRD Kabupaten Kapuas menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme dan tata tertib dewan.
Selain itu, DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI. (Red)











































