KUALA KAPUAS – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika sepanjang bulan September Tahun 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 150,03 gram.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari dalam rilis menjelaskan bahwa seluruh barang bukti dan para tersangka diamankan berdasarkan sembilan Laporan Polisi yang diterbitkan sepanjang bulan September 2026, mulai dari LP tanggal 3 September hingga 24 September 2026.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen berkelanjutan Polres Kapuas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Total barang bukti jenis sabu yang disita dari sembilan laporan polisi selama bulan September ini mencapai 150,03 gram,” ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kegiatan pers rilis ini turut dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Kapuas, Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, Kasi Humas, Kasipropam, jajaran personel Satreskrim dan Satresnarkoba, serta insan pers dari berbagai media. (Red)









































